Plagiarisme Berita
Plagiarisme
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang Plagiarisme, disini kita harus lihat apa itu Plagiarisme. Dilansir dari https://www.academia.edu/34870850/esai_plagiarisme.docx.
Plagiat merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan tanpa meminta ijin dari sumber.
Ada beberapa tipe plagiarisme menurut soelistyo (2011) dalam Susanto dkk.
1. Plagiarisme Kata demi Kata ( Word for word Plagiarism ).
Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
2. Plagiarisme atas sumber ( Plagiarism of Source ).
Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
3. Plagiarisme Kepengarangan ( Plagiarism of Authorship ).
Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
Dari penjelasan sumber ini kita bisa melihat bahwa plagiarisme suatu tindakan yang cukup merugikan bagi penulis asli. Di kalangan mahasiwa juga cukup banyak yang tergoda dan menggunakan jalan ini untuk menyelesaikan penelitian yang seharusnya berdasarkan hasil tulisan mahasiswa itu sendiri.
Undang- Undang No 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademi sanksi tersebut adalah sebagai berikut (pasal 70)
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Ketika sudah ada peraturan seperti ini, marilah kita berfikir kembali ketika ingin melakukan plagiarisme. Tulisan tangan juga akan membentuk karakter yang kita punya, selain daripada itu akan ada kebanggaan ketika melihat hasil tulisan kita bisa dihargai oleh para pembaca.
Ada beberapa tipe plagiarisme menurut soelistyo (2011) dalam Susanto dkk.
1. Plagiarisme Kata demi Kata ( Word for word Plagiarism ).
Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
2. Plagiarisme atas sumber ( Plagiarism of Source ).
Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
3. Plagiarisme Kepengarangan ( Plagiarism of Authorship ).
Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
Dari penjelasan sumber ini kita bisa melihat bahwa plagiarisme suatu tindakan yang cukup merugikan bagi penulis asli. Di kalangan mahasiwa juga cukup banyak yang tergoda dan menggunakan jalan ini untuk menyelesaikan penelitian yang seharusnya berdasarkan hasil tulisan mahasiswa itu sendiri.
Undang- Undang No 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademi sanksi tersebut adalah sebagai berikut (pasal 70)
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Ketika sudah ada peraturan seperti ini, marilah kita berfikir kembali ketika ingin melakukan plagiarisme. Tulisan tangan juga akan membentuk karakter yang kita punya, selain daripada itu akan ada kebanggaan ketika melihat hasil tulisan kita bisa dihargai oleh para pembaca.
Comments
Post a Comment